Tugas : Perilaku Konsumen (harga)
KENAIKAN HARGA TARIF DI 14 RUAS TOL JAKARTA
Pemerintah memutuskan kenaikan harga tarif di 14 ruas tol mulai senin (28/9) pukul 00.00. Pemerintah membatalkan penundaan kenaikan harga tarif bagi empat ruas tol.
Semula, pemerintah akan menunda kenaikan harga tarif tol Cikampek-Padalarang, tol Serpong-Pondok Aren, lalu tol Ujung Pandang tahap I-II, dan lingkar luar Jakarta (seksi S).
“Tak ada penundaan kenaikan harga tarif, sebab tiga ruas tol berhasil memenuhi standar pelayanan minimal seperti kerataan jalan. Adapun Jasa Marga telah melaporkan pendapatan tol Lingkar Luar Jakarta seksi S, untuk penyelesaian status hukumnya”, kata Kepala Badan Pengaturan Jalan tol Nurdin Manurung di Jakarta, Jumat (25/9).
Ketua umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, kebijakan politik atas tarif tol dalam Undang-Undang 38 Tahun 2004 soal jalan perlu ditinjau lagi. Sebab, harga tarif tol identik dengan harga tarif angkutan sehingga kenaikan harga tarif mempengaruhi biaya distribusi dan harga barang.
Kenaikan harga tarif tol perlu diimbangi perbaikan infrastruktur, misalnya ruas tol Serpong-Pondok Pinang sebenarnya kurang nyaman. Beton yang kini dilapisi aspal hanya dilakukan sebagian saja sehingga membahayakan, terutama saat turun hujan.
Kenaikan harga tarif yang di alami sekitar 18% dari harga tarif sebelumnya. Kenaikan tersebut di setujui oleh kalangan pengusaha di Indonesia selama kenaikan tersebut di dukung dengan perbaikan pelayanan dari pihak Jasa Marga.
Kebijakan yang pemerintah lakukan dalam upaya menghilangkan isu atau amarah
konsumen pengguna jalan tol, pemerintah menghimbau kepada pihak Jasa Marga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen. Agar kenaikan harga tarif ini menjadi seimbang dengan apa yang telah di berikan kepada kita sebagai pengguna jalan tol.
BERIKUT KE 14 RUAS TOL YANG MENGALAMI KENAIKAN :
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
2. Tol Jakarta-Tangerang dengan panjang 33 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
3. Tol dalam kota Jakarta dengan panjang 50,60 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
4. Tol lingkar luar Jakarta dengan panjang 45,37 km dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
5. Tol Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,40 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
6. Tol Semarang seksi A, B, C dengan panjang 24,75 km dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) dengan panjang 49 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
8. Tol Palimanan-Kanci dengan panjang 26,30 km dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.500
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan panjang 58,50 km dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500
10. Tol Belawan-Medan-Tj Morawa dengan panjang 42,70 km dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
11. Tol Serpong-Pondok Aren dengan panjang 7,25 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
12. Tol Tangerang-Merak dengan panjang 73 km dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500
13. Tol Ujung Pandang tahap I dan II dengan panjang 6,05 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
14. Tol Pondok Aren-Ulujami (Gol II) dengan panjang 5,55 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Referensi : www.kompas.com
Harian kompas tanggal 1 September 2009
Senin, 26 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)